Secara
umum semua warga negara dapat ikut berperan serta dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi . Namun, bertolak dari argument pada
dasarnya untuk ikut berpartisipasi mencegah
dan memberantas korupsi, membutuhkan
skill dan keahlian yang bisa dilakukan, oleh setiap warga negara, baik
secara perorangan maupun secara berkelompok.
Mencermati dari adanya beberapa aturan yang bersipat lexspecialis , Pasal 41 UU
No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999, Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih,
Berwibawa dan Bebas dari KKN. PP No.
71 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TAP MPR No.XI Tahun 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari KKN.
Beberapa aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi setiap warga Negara untuk
ikut berperan serta berpartisipasi dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun sebelum kita melakukan kegiatan
tersebut. Mari kita simak yang dimaksud dengan Pemberantasan, apa itu
Pemberantasan dan apa pengertian dari makna kata tersebut?. Pemberantasan berasal dari kata dasar Berantas
adapun pengertian dari makna kata tersebut adalah suatu kegiatan atau prilaku
yang dilakukan oleh seseorang atau secara berkelompok untuk membasmi sesuatu
yang dinilai dapat mengancam dan membahayakan, seperti, membasmi Nyamuk mulai
dari jentiknya hingga Nyamuk yang sudah besar dan bersarang.
Lalu Bagaimana jika korupsi yang akan diberantas?,
yang pastinya jika kita menyimak tentang Pemberantasan korupsi, maka hal yang
dilakukan adalah membasmi para Koruptor mulai dari tingkat yang paling bawah hingga
tingkat kelas paling atas. Sebagai
masyarakat kegiatan yang bisa dilakukan adalah
melakukan
penelusuran dengan cara mencari tahu apabila terdapat indikasi korupsi, maka
segera laporkan kepada Penegak Hukum yakni, kepada
Kepolisian, Kejaksaan atau lembaga Hukum yang menangani perkara tersebut,
seperti KPK karena mereka adalah
intitusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan yang lebih
detail. Setelah bertolak dari Pemberantasan, maka Pencegahan adalah salah satu kegiatan yang
tatkala pentingnya. Nah disini kita akan menyimak bagaimana cara untuk
melakukan pencegahan.
Media diyakini bisa memberikan pengaruh, inspirasi dan
mendorong perubahan. Karena itu, berinovasi dengan membuat Inspirasi melalui
karya jurnalistik merupakan salah satu bentuk Pencegahan, contoh memberikan informasi jika disuatu
daerah ada salah satu pejabat, baik itu, pejabat daerah, Negara dan lain-lain
yang memiliki prestasi dalam hal menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara, dengan cara tersebut dapat membirikan spirit
semangat bagi para pembaca untuk meniru prilaku yang ada dalam pemberitaan tersebut.
Siapa sangka kalau pembaca tersebut adalah salah satu pejabat, yang punya niatan untuk melakukan korupsi, namun
setelah membaca karya tulis jurnalistik anda, semangatnya timbul secara spontanitas untuk meniru prilaku
pejabat yang berprestasi yang dimuat dalam informasi yang anda buat sehingga tadinya ada insting ingin melakukan tindakan konyol tersebut pada akhirnya tidak dilakukan karena
terinspirasi untuk melakukan hal yang sama dalam publikasi Anda.
Oleh karena itu, Pencegahan korupsi senantiasa
memerlukan inovasi dan daya kreasi sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa
sampai pada tujuannya. Salah satu teknik yang ditempuh diantaranya memperluas
medium pemberantasan korupsi, mengutamakan strategi pencegahan, serta membangun
sistem dan budaya antikorupsi.
Sebagaimana kita ketahui, Kebebasan
berpendapat, berkumpul dan berekspresi
adalah hak setiap warga negara dan hal yang fundamental, karena dengan itu kita
dapat berperan mencegah korupsi dengan ilmu kreatif yang kita miliki masing-masing.
Seniman bisa saja membuat lagu, yang menyindir para koruptor, Pelukis bisa
mengolok Koruptor melalui Lukisanya dan masih banyak cara lain untuk generasi anak bangsa yang memiliki ilmu
kreatif yang bisa dipersembahkan Untuk Negeri yang kita cinta ini, demi untuk menyelamatkan NKRI dari genggaman para Koruptor.
0 coment�rios:
Post a Comment